Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas Pokok Dan Fungsi

Terakhir diperbarui 29 Apr 2026

Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong adalah menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan tugas pembantuan serta tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah di Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194).

Berdasarkan tugas pokok di atas, maka fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong adalah :

a.  Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati;

b.  Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

c.  Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Politik Dalam Negeri dan Kemasyarakatan;

d.  Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama;

e.  Pengelolaan urusan kesekretariatan; dan

f.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagikan:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • +6285348219421
  • +6285248286944

Statistik

  • Hari Ini78
  • Bulan Ini877
  • Tahun Ini7.736
  • Total7.736

© 2026 · Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Pemerintah Kabupaten Tabalong